Suatu hari saya menunggu seorang teman lama saya.Dia akan pulang jam1 hari ini, begitu saya tahu lewat sms kemarin
Jam setengah duabelas saya sudah sampai di sini ditempat yg kami sepakati dterminal leuwi panjang Bandung.Sengaja saya datang lebih cepat,karena saya emang gak suka ngaret janji he,, (ingin cepat-cepat bertemu dengan kamu)he,,he,,. Terpaksalah saya menunggu. Meskipun saya tahu, menunggu adalah pekerjaan yang sangat menyebalkan, tetapi menunggu datangnya kamu adalah pekerjaan yang menyenangkan.Windy, saya benar-benar rindu dengan kamu.
Jam dua kurang beberapa detik. Dada saya berdegup kencang. Tak sabar menunggu kamu rindu saya semakin meletup-letup. Saya benar-benar gelisah. Tak bisa saya bayangkan, seperti apa kamu sekarang ini?
Beberapa menit kemudian, saya melihat beberapa orang melangkah dari pintu keluar dari Bus jurusan Bogor-Bandung dan... kamukah itu, Win?! Mengenakan kemeja lengan panjang, kacamata hitam, dan tas ransel tanggung yang kamu serongkan di punggung dengan santai? Kamukah itu, Win?
Saya beranjak dari tempat duduk. Ingin menyambut kamu dengan kerinduan yang dalam. Tapi baru beberapa tindak, langkah saya terhenti, demi melihat beberapa orang yang sudah lebih dulu menyambut kamu. Mungkin itu kerabat atau sanak famili kamu. Tapi... siapakah cwo berambut panjang dengan oblong hitam yang merangkul kamu dengan begitu mesranya,Win?! Famili kamukah? Adik kamu? Atau... ah, saya tidak sanggup membayangkan kalau cwo itu adalah seseorang yang begitu istimewa buat kamu. Saya jadi tak kuat menyambutmu.Windy, katakanlah, kalau pulangnya kamu untuk saya.
Biar aku datang menjemputmu tidak terlalu sia-sia sekali BAAAnnnngggeeeettt,,,
Biarlah pikiran negative ni di hilangkan saja dulu sejenak,toh nanti ada kalanya saya pasti tau kebenarannya,akhirnya saya memutuskan untuk menghampirinya.Hai,,Win,pa kabar?tu yang saya lontarkan pertama,tp respon dia biasa saja Cuma “bilang kabar baik” sambil muka tanpa senyum,,Ooh,,ya ampun pikiran negative malah tambah besar..tp saya berfikir lagi,ah mungkin dia masih malu taw dia cape pa karena terlalu banyak orang yang menjemput keluarganya jadi dia pusing harus gimana nyambut satu persatu..
Akhirnya diputuskan untuk segera pulang kasian dia terlalu cape,tapi di situasi itu saya terpaku sejenak (Nyesek)hahahah,,,karena saya dari tadi Cuma ngelontarkan kata-kata yang sangat minim,selebihnya membisu..Windy terlalu sibuk sama keluarganya sampai-sampai mau berangkat hampir-hampir gak ngajak saya,,di ajak si tapi dia bicaranya nongol dikaca mobil saja,,dari situ saya nyesek minta AAAmmmmppppuuunnnnnnNNNN….
Berangakatlah kami segera,tapi saya putuskan untuk tidak ikut kerumahnya hari ini,saya terlalu malu ada perasaan yang sangat bingung diterminal hari ini,,saya bilang nanti saja kapan-kapan saya hubungi kamu lagi.Sekian cerita selanjutnya biasa saja (kami melepas rindu) cerita ini hanya memusatkan pada perasaan Nnnyyeeesseeekkk saja ha,,ha,,,Thank’s….!!!
Sabtu, 19 Maret 2011
Salah sasaran
Rinot seorang wanita dewasa pegawai sebuah took kuepagi itu mau berangkat kerja dan lagi menunggu angkot di mulut gang rumahnya. Seperti biasa pakaian yang dikenakan cukup ketat, roknya semi-mini, sehingga bodinya yang bulat semakin kelihatan lekuk likunya.
Angkot datang, Rinot naik lewat pintu, tapi kakinya kok tidak sampai buat naik. Menyadari keketatan roknya, tangan kiri menjulur ke belakang untuk menurunkan sedikit resleting roknya supaya agak longgar.
Tapi, ough, masih juga belum bisa naik. Ia mengulangi untuk menurunkan lagi resleting roknya. Belum bisa naik juga. Untuk usaha yang ketiga kalinya, belum sampai dia menurunkan lagi resleting roknya, tiba-tiba ada tangan kuat mendorong pantatnya dari belakang sampai terloncat dan masuk ke dalam Angkot.
Rinot melihat ke belakang ingin tahu siapa yang mendorongnya, ternyata ada pemuda gondrong yang cengar-cengir melihat Tumini.
“Hei, kurang ajar kau. Berani-beraninya nggak sopan pegang-pegang pantat orang!”
Si pemuda menjawab kalem, “Yang nggak sopan itu situ, Mbak. Masak belum kenal aja berani-beraninya nurunin resleting celana gue.”Ha,,ha,,salah sasaran rupanya..Sekian
Angkot datang, Rinot naik lewat pintu, tapi kakinya kok tidak sampai buat naik. Menyadari keketatan roknya, tangan kiri menjulur ke belakang untuk menurunkan sedikit resleting roknya supaya agak longgar.
Tapi, ough, masih juga belum bisa naik. Ia mengulangi untuk menurunkan lagi resleting roknya. Belum bisa naik juga. Untuk usaha yang ketiga kalinya, belum sampai dia menurunkan lagi resleting roknya, tiba-tiba ada tangan kuat mendorong pantatnya dari belakang sampai terloncat dan masuk ke dalam Angkot.
Rinot melihat ke belakang ingin tahu siapa yang mendorongnya, ternyata ada pemuda gondrong yang cengar-cengir melihat Tumini.
“Hei, kurang ajar kau. Berani-beraninya nggak sopan pegang-pegang pantat orang!”
Si pemuda menjawab kalem, “Yang nggak sopan itu situ, Mbak. Masak belum kenal aja berani-beraninya nurunin resleting celana gue.”Ha,,ha,,salah sasaran rupanya..Sekian
Senin, 14 Maret 2011
Wawasan Nusantara
Wawasan
Wawasan menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka ialah bayangan, pengelihatan, dan gambaran. Di dalam konteks yang lebih luas lagi, wawasan boleh dinyatakan sebagai anggapan, fahaman atau tanggapan fikiran. Wawasan juga merupakan pandangan, pendapat, pengertian dan konsepsi sesuatu perkara. Wawasan kini dikaitkan dengan pandangan jauh manusia. Ia merupakan imaginasi intelektual dan moral tentang pembangunan merupakan satu himpunan idea yang membentuk tujuan atau objektif bagi individu dan kumpulan bertindak, yang bukan menggariskan keadaan dan iklim semasa, tetapi menggariskan aspek-aspek pembangunan masa depan di dalam semua bidang penghidupan. Ia merangkumi kerohanian, kebudayaan, kekeluargaan, psikologi, akhlak, ekonomi, pendidikan, politik dan sosial yang bersesuaian dengan keperluan sesuatu zaman.
Wawasan merupakan suatu cetusan fikiran dan bukannya satu dasar khas. Namun begitu wawasan mungkin satu mukadimah atau pengenalan kepada pembentukan beberapa dasar baru. Contohnya Dasar Pembangunan Kebangsaan menggantikan Dasar Ekonomi Baru.
Setiap perubahan perlu dirancang dengan teliti supaya rakyat dapat menjadi pendokong utama dalam setiap aspek pembangunan: berperanan sebagai khalifah Allah di bumi: memastikan alam sekitar tidak dimusnahkan oleh pelbagai pencemaran; dan memastikan pembangunan yang berkualiti dan menyeluruh dapat dicapai dalam satu jangka masa yang ditetapkan. Rakyat tidak boleh membiarkan nilai-nilai asing menyusup masuk ke dalam budaya hidup mereka sehingga budaya itu terbentuk semula mengikut imej luaran. Rakyat tidak boleh mengambil jalan mudah dengan menerima dan mengamalkan ideologi dan cara hidup Barat atau Timur secara total di dalam semua aspek penghidupan. Modenisasi yang dibawa dari luaran mestilah diadun dengan unsur nasionalisme. Untuk mencapai matlamat-matlamat ini, rakyat perlu berinteraksi dengan persoalan dan permasalahan semasa secara konstruktif. Mereka tidak boleh melarikan diri atau hanyut dalam alam fantasi yang tidak berkesudahan.
Daripada aspek teori, wawasan mempunyai matlamat yang jelas. Namun begitu dari aspek tindakan dan operasi, wawasan tersebut masih pada peringkat awal untuk mengenal pasti pendekatan, strategi, teknik, mekanisme, dan pelan tindakan menyeluruh yang tebaik bagi mencapai matlamat yang terkandung dalam wawasan tersebut.
(Saifuddin, A. 1991 dalam Kepimpinan Belia Dalam Mengisi Wawasan)
Dalam arena tempatan, Wawasan 2020 muncul dalam majlis yang dihadiri oleh ahli perniagaan, usahawan, dan birokrat negara, manakala dalam arena antarabangsa, Wawasan 2020 mucul di tengah-tengah era pembentukan semula orientasi hidup manusia di seluruh dunia dengan berlakunya dua bentuk transformasi besar dalam bidang pembangunan sosial, ekonomi, dan politik antarabangsa, iaitu transformasi dari era industri kepada era maklumat dan transformasi dari Zaman Odre Lama Dunia kepada Zaman Orde Baru Dunia.
Merujuk kepada konsep negara Malaysia yang bersatu padu, keseragaman identiti yang mutlak hanya dapat diwujudkan atas landasan kesepakatan akidah. Namun begitu, keseragaman dan kesatuan identiti dalam pengertian yang longgar boleh dibentuk berasaskan landasan kesepakatan di luar akidah seperti nilai-nilai kemanusiaan sejagat, rukunegara, bahasa kebangsaan, kebudayaan kebangsaan, falasafah pendidikan negara, dan dasar pendidikan negara Dalam konteks masyarakat Malaysia yang berbilang bangsa, kedewasaan dalam hidup beragama dan berbudaya serta semangat toleransi antara agama dan budaya merupakan asas penting dalam pembentukan negara yang bersatu.
2. Sumber Wawasan
Konflik antara kemajuan dengan kemunduran sentiasa menggugat kehidupan manusia. Pembangunan semula peradaban, antara lainnya membabitkan penghasilan wawasan, kaedah, alternatif, dan penyelesaian yang jelas terhadap pelbagai masalah yang dihadapi oleh seluruh umat manusia. Manusia diamanahkan untuk menjalani kehidupan duniawi sebagai hamba (individu) dan khalifah (pemimpin) Allah di alam nyata. Perlaksanaan amanah ini merupakan amal ibadat. Kebahagiaan hidup duniawi dan ukhrawi bergantung kepada ibadat ini.
Sejarah telah membuktikan bahawa apabila umat Islam dilanda keruntuhan akhlak, kejahilan mental, kemunduran ekonomi dan kemelut politik dahsyat, maka timbullah orang yang mempunyai semangat pembaharuan (tajdid) dengan wawasan moral, intelaektual, ekonomi, dan politik untuk mengajak umat Islam kembali menjadi umat yang kuat.
(Shalaby,1976; Muhammad,1987 dalam Penghayatan Wawasan Pembangunan Islam hlmn 1).
Wawasan boleh dicetuskan dengan adanya pemimpin yang berktrampilan dan sentiasa berpandangan jauh. Pemimpin yang mempunyai karisma yang tinggi boleh menambahkan bilangan pengikut yang setia. Pemimpin akan dilihat sebagai agen perubahan yang dapat memotivasikan pengikut-pengikutnya. Pemimpin yang dapat membawa kepada kecemerlangan bangsa dikaitkan dengan ketaqwaannya kepada Allah. Jika pemimpin itu seorang yang bertaqwa, pengikutnya menjadi insan yang rabani: iaitu sentiasa menuruti landasan yang telah ditetapkan oleh Allah.
Persaingan yang hebat di dunia ini adalah penyumbang tercetusnya wawasan. Persaingan yang wujud biasanya di sekitar perlumbaan untuk mendapatkan kuasa politik, kuasa sosial dan kuasa ekonomi. Pemimpin yang dipilih oleh rakyat melalui proses pilihan raya berusaha dengan gigih untuk memenuhi keperluan-keperluan manusia. Delima Melayu dan realiti umat Islam masa kini adalah seperti yang digambarkan oleh kenyataan di bawah;
Umumnya, mereka mundur dan miskin, mereka buta huruf dan mudah menjadi
mainan politik, dan mereka pengotor dan pelaku kezaliman sesama mereka,
manakala yang kaya pula berada dalam keadaan mewah dan berfoya-foya dan
melupai amanah mereka untuk memakmurkan dunia. Jelas sekali orang Islam di
mana-mana berada dalam kehinaan, dan itu sudah cukup menunjukkan imej
mereka di kalangan manusia lain.
(Muhammad .1991 dalam Penghayatan Wawasan Pembangunan Negara. DBP
hlm. 48).
Bermula dari penyataan di atas, pemimpin perlukan sokongan yang padu daripada semua peringkat untuk menjadikan Malaysia bertaraf dunia.
Wawasan tercetus dengan adanya peluang dan ruang masa yang mengizinkan. Peluang kadang kala datang dengan tiba-tiba untuk pemimpin mengemukakan wawasan yang difikirkan sesuai untuk menjana pembangunan negara. Faktur-faktur luaran, seperti ancaman negara-negara jiran dan kuasa-kuasa besar yang cuba menggugat keselamatan negara menyumbang tercetusnya wawasan. Pengaruh-pengaruh negatif yang boleh merosakkan akidah umat Islam perlukan senjata yang ampuh untuk dijadikan benteng bagi setiap lapisan masyarakat. "Dasar langit terbuka" jika tidak dibendung dengan disiplin diri yang kental boleh menjerumuskan manusia ke lembah kehancuran. Wawasan adalah diperlukan agar pembangunan yang dikecapi tidak merosakkan diri sendiri dan tidak mencemarkan persekitaran seperti yang ditegaskan oleh salah satu matlamat kepimpinan Islam yang menuntut untuk memakmurkan bumi Allah.
1. , me•wa•was v meneliti; meninjau; memandang; mengamati: politik negara kita selama ini lebih banyak digunakan untuk ~ ke dalam;
wa•was•an n 1 hasil mewawas; tinjauan; pandangan; 2 konsepsi cara pandang;
~ nasional cara pandang suatu bangsa dl hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dl hubungan antarnegara yg merupakan hasil perenungan filsafat tt diri dan lingkungannya dng memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi geografis guna menciptakan dorongan dan rangsangan dl usaha mencapai tujuan nasional; ~ Nusantara pandangan atau anggapan bahwa Nusantara adalah kepulauan yg merupakan suatu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya; ~ sosial kemampuan untuk memahami cara-cara menyesuaikan diri atau menempatkan diri dl lingkungan social.
Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuna nusa (pulau) dan antara (lain).
Konsep kenegaraan Jawa
Dalam konsep kenegaraan Jawa, daerah kekuasaan Raja dibagi menjadi tiga:
1. Negara Agung
2. Mancanegara
3. Nusantara
Negara Agung merupakan daerah sekeliling ibukota kerajaan tempat raja memerintah. Mancanegara adalah daerah-daerah di pulau Jawa dan sekitar yang budayanya masih mirip dengan Negara Agung, tetapi sudah berada di "daerah perbatasan". Dilihat dari sudut pandang ini, Madura dan Bali adalah daerah "mancanegara". Selain itu Lampung dan juga Palembang mungkin juga masih bisa dianggap daerah "mancanegara". Lalu Nusantara adalah daerah di luar pengaruh budaya Jawa, tetapi (kadang kala) masih diklaim sebagai daerah jajahan di mana para penguasanya harus membayar upeti.
Penggunaan modern
Pada tahun 1920-an, , Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879-1950), yang juga dikenal sebagai Dr.Setiabudi , memperkenalkan nama untuk menyebut wilayah (indonesia) yang tidak memiliki unsur bahasa asing (india). Kata itu adalah Nusantara.
Definisi Nusantara yang diperkenalkan Setiabudi berbeda dengan definisi pada abad ke-14. pada masa Majapahit, Nusantara didefinisikan sebagai wilayah yang akan ditaklukkan. Setiabudi tidak ingin mengadopsi definisi zaman jahiliah ini, tetapi dia mendefinisikan Nusantara sebagai seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Sumpah Palapa (dimana kata nusantara pertama kali disebutkan), didalam kenyataan sejarah merupakan embrio dari negara kesatuan Repulik Indonesia.
“Sira Gajah Mada pepatih amungkubumi tan ayun amukita palapa, sira Gajah Mada : Lamun huwus kalah nusantara ingsun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seram, Tanjungpura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana ingsun amukti palapa “
Perbedaan Nusantara dan "Malay archipelago"
"Nusantara" pada zaman Majapahit dan Malay Archipelago yg merupakan dasar dari konsep (alam melayu) adalah dua konsep yang memiliki kesamaan cakupan geografis namun terdapat perbedaan sejarah sehingga dua konsep ini tidak dapat digunakan untuk merujuk hal yang sama.
Konsep "Nusantara" murni berasal dari kebudayaan asli indonesia (Majapahit). Hal ini terlihat dari kata Nusantara sendiri yang tidak diambil dari bahasa asing (india). Bangsa Indonesia sebagai keturunan asli (bukan pendatang) dari Majapahit memiliki hak mutlak atas terminologi Nusantara. Sebagai pewaris terminologi Nusantara, maka hakikat dari definisi terminologi ini yaitu wilayah negara adalah tetap. Jikalau dahulu Nusantara merujuk ke wilayah Majapahit, maka sekarang Nusantara merujuk pada wilayah Indonesia.
Sedangkan konsep Malay Archipelago sebenarnya digunakan oleh bangsa asing untuk merujuk wilayah dimana penduduknya menggunakan rumpun bahasa austronesia. Penggunaan kata malay sendiri tidak dimaksudkan untuk merujuk pada melayu, namun lebih kepada karena kata "me-la-yo" yang ditemukan di Jambi merupakan kata tertua pada saat itu. kata "me-la-yo" ini sebenarnya hanya merujuk sebagian kecil wilayah jambi dan tidak memiliki cakupan seluas "Nusantara". Pada perkembangannya sebagian penduduk di asia tenggara menyalah artikan kata Malay Archipelago sebagai konsep epicentris dimana melayu (melayu malaysia) sebagai pusat peradaban di wilayah Malay Archipelago (austronesia).
Dari kesalahan arti Malay Archipelago, kemudian juga berkembang konsep melayu sebagai ras (race). Konsep ini jelas merupakan suatu kesalahan karena melayu merupakan salah satu ethnic group, sama seperti jawa, sunda, bali, dll.
Mengingat penyimpangan dari konsep Malay Archipelago ini dan juga perbedaan sejarah dari kedua terminologi maka terminologi Nusantara dan Malay Archipelago adalah terminologi yang berbeda.
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka ialah bayangan, pengelihatan, dan gambaran. Di dalam konteks yang lebih luas lagi, wawasan boleh dinyatakan sebagai anggapan, fahaman atau tanggapan fikiran. Wawasan juga merupakan pandangan, pendapat, pengertian dan konsepsi sesuatu perkara. Wawasan kini dikaitkan dengan pandangan jauh manusia. Ia merupakan imaginasi intelektual dan moral tentang pembangunan merupakan satu himpunan idea yang membentuk tujuan atau objektif bagi individu dan kumpulan bertindak, yang bukan menggariskan keadaan dan iklim semasa, tetapi menggariskan aspek-aspek pembangunan masa depan di dalam semua bidang penghidupan. Ia merangkumi kerohanian, kebudayaan, kekeluargaan, psikologi, akhlak, ekonomi, pendidikan, politik dan sosial yang bersesuaian dengan keperluan sesuatu zaman.
Wawasan merupakan suatu cetusan fikiran dan bukannya satu dasar khas. Namun begitu wawasan mungkin satu mukadimah atau pengenalan kepada pembentukan beberapa dasar baru. Contohnya Dasar Pembangunan Kebangsaan menggantikan Dasar Ekonomi Baru.
Setiap perubahan perlu dirancang dengan teliti supaya rakyat dapat menjadi pendokong utama dalam setiap aspek pembangunan: berperanan sebagai khalifah Allah di bumi: memastikan alam sekitar tidak dimusnahkan oleh pelbagai pencemaran; dan memastikan pembangunan yang berkualiti dan menyeluruh dapat dicapai dalam satu jangka masa yang ditetapkan. Rakyat tidak boleh membiarkan nilai-nilai asing menyusup masuk ke dalam budaya hidup mereka sehingga budaya itu terbentuk semula mengikut imej luaran. Rakyat tidak boleh mengambil jalan mudah dengan menerima dan mengamalkan ideologi dan cara hidup Barat atau Timur secara total di dalam semua aspek penghidupan. Modenisasi yang dibawa dari luaran mestilah diadun dengan unsur nasionalisme. Untuk mencapai matlamat-matlamat ini, rakyat perlu berinteraksi dengan persoalan dan permasalahan semasa secara konstruktif. Mereka tidak boleh melarikan diri atau hanyut dalam alam fantasi yang tidak berkesudahan.
Daripada aspek teori, wawasan mempunyai matlamat yang jelas. Namun begitu dari aspek tindakan dan operasi, wawasan tersebut masih pada peringkat awal untuk mengenal pasti pendekatan, strategi, teknik, mekanisme, dan pelan tindakan menyeluruh yang tebaik bagi mencapai matlamat yang terkandung dalam wawasan tersebut.
(Saifuddin, A. 1991 dalam Kepimpinan Belia Dalam Mengisi Wawasan)
Dalam arena tempatan, Wawasan 2020 muncul dalam majlis yang dihadiri oleh ahli perniagaan, usahawan, dan birokrat negara, manakala dalam arena antarabangsa, Wawasan 2020 mucul di tengah-tengah era pembentukan semula orientasi hidup manusia di seluruh dunia dengan berlakunya dua bentuk transformasi besar dalam bidang pembangunan sosial, ekonomi, dan politik antarabangsa, iaitu transformasi dari era industri kepada era maklumat dan transformasi dari Zaman Odre Lama Dunia kepada Zaman Orde Baru Dunia.
Merujuk kepada konsep negara Malaysia yang bersatu padu, keseragaman identiti yang mutlak hanya dapat diwujudkan atas landasan kesepakatan akidah. Namun begitu, keseragaman dan kesatuan identiti dalam pengertian yang longgar boleh dibentuk berasaskan landasan kesepakatan di luar akidah seperti nilai-nilai kemanusiaan sejagat, rukunegara, bahasa kebangsaan, kebudayaan kebangsaan, falasafah pendidikan negara, dan dasar pendidikan negara Dalam konteks masyarakat Malaysia yang berbilang bangsa, kedewasaan dalam hidup beragama dan berbudaya serta semangat toleransi antara agama dan budaya merupakan asas penting dalam pembentukan negara yang bersatu.
2. Sumber Wawasan
Konflik antara kemajuan dengan kemunduran sentiasa menggugat kehidupan manusia. Pembangunan semula peradaban, antara lainnya membabitkan penghasilan wawasan, kaedah, alternatif, dan penyelesaian yang jelas terhadap pelbagai masalah yang dihadapi oleh seluruh umat manusia. Manusia diamanahkan untuk menjalani kehidupan duniawi sebagai hamba (individu) dan khalifah (pemimpin) Allah di alam nyata. Perlaksanaan amanah ini merupakan amal ibadat. Kebahagiaan hidup duniawi dan ukhrawi bergantung kepada ibadat ini.
Sejarah telah membuktikan bahawa apabila umat Islam dilanda keruntuhan akhlak, kejahilan mental, kemunduran ekonomi dan kemelut politik dahsyat, maka timbullah orang yang mempunyai semangat pembaharuan (tajdid) dengan wawasan moral, intelaektual, ekonomi, dan politik untuk mengajak umat Islam kembali menjadi umat yang kuat.
(Shalaby,1976; Muhammad,1987 dalam Penghayatan Wawasan Pembangunan Islam hlmn 1).
Wawasan boleh dicetuskan dengan adanya pemimpin yang berktrampilan dan sentiasa berpandangan jauh. Pemimpin yang mempunyai karisma yang tinggi boleh menambahkan bilangan pengikut yang setia. Pemimpin akan dilihat sebagai agen perubahan yang dapat memotivasikan pengikut-pengikutnya. Pemimpin yang dapat membawa kepada kecemerlangan bangsa dikaitkan dengan ketaqwaannya kepada Allah. Jika pemimpin itu seorang yang bertaqwa, pengikutnya menjadi insan yang rabani: iaitu sentiasa menuruti landasan yang telah ditetapkan oleh Allah.
Persaingan yang hebat di dunia ini adalah penyumbang tercetusnya wawasan. Persaingan yang wujud biasanya di sekitar perlumbaan untuk mendapatkan kuasa politik, kuasa sosial dan kuasa ekonomi. Pemimpin yang dipilih oleh rakyat melalui proses pilihan raya berusaha dengan gigih untuk memenuhi keperluan-keperluan manusia. Delima Melayu dan realiti umat Islam masa kini adalah seperti yang digambarkan oleh kenyataan di bawah;
Umumnya, mereka mundur dan miskin, mereka buta huruf dan mudah menjadi
mainan politik, dan mereka pengotor dan pelaku kezaliman sesama mereka,
manakala yang kaya pula berada dalam keadaan mewah dan berfoya-foya dan
melupai amanah mereka untuk memakmurkan dunia. Jelas sekali orang Islam di
mana-mana berada dalam kehinaan, dan itu sudah cukup menunjukkan imej
mereka di kalangan manusia lain.
(Muhammad .1991 dalam Penghayatan Wawasan Pembangunan Negara. DBP
hlm. 48).
Bermula dari penyataan di atas, pemimpin perlukan sokongan yang padu daripada semua peringkat untuk menjadikan Malaysia bertaraf dunia.
Wawasan tercetus dengan adanya peluang dan ruang masa yang mengizinkan. Peluang kadang kala datang dengan tiba-tiba untuk pemimpin mengemukakan wawasan yang difikirkan sesuai untuk menjana pembangunan negara. Faktur-faktur luaran, seperti ancaman negara-negara jiran dan kuasa-kuasa besar yang cuba menggugat keselamatan negara menyumbang tercetusnya wawasan. Pengaruh-pengaruh negatif yang boleh merosakkan akidah umat Islam perlukan senjata yang ampuh untuk dijadikan benteng bagi setiap lapisan masyarakat. "Dasar langit terbuka" jika tidak dibendung dengan disiplin diri yang kental boleh menjerumuskan manusia ke lembah kehancuran. Wawasan adalah diperlukan agar pembangunan yang dikecapi tidak merosakkan diri sendiri dan tidak mencemarkan persekitaran seperti yang ditegaskan oleh salah satu matlamat kepimpinan Islam yang menuntut untuk memakmurkan bumi Allah.
1. , me•wa•was v meneliti; meninjau; memandang; mengamati: politik negara kita selama ini lebih banyak digunakan untuk ~ ke dalam;
wa•was•an n 1 hasil mewawas; tinjauan; pandangan; 2 konsepsi cara pandang;
~ nasional cara pandang suatu bangsa dl hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dl hubungan antarnegara yg merupakan hasil perenungan filsafat tt diri dan lingkungannya dng memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi geografis guna menciptakan dorongan dan rangsangan dl usaha mencapai tujuan nasional; ~ Nusantara pandangan atau anggapan bahwa Nusantara adalah kepulauan yg merupakan suatu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya; ~ sosial kemampuan untuk memahami cara-cara menyesuaikan diri atau menempatkan diri dl lingkungan social.
Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuna nusa (pulau) dan antara (lain).
Konsep kenegaraan Jawa
Dalam konsep kenegaraan Jawa, daerah kekuasaan Raja dibagi menjadi tiga:
1. Negara Agung
2. Mancanegara
3. Nusantara
Negara Agung merupakan daerah sekeliling ibukota kerajaan tempat raja memerintah. Mancanegara adalah daerah-daerah di pulau Jawa dan sekitar yang budayanya masih mirip dengan Negara Agung, tetapi sudah berada di "daerah perbatasan". Dilihat dari sudut pandang ini, Madura dan Bali adalah daerah "mancanegara". Selain itu Lampung dan juga Palembang mungkin juga masih bisa dianggap daerah "mancanegara". Lalu Nusantara adalah daerah di luar pengaruh budaya Jawa, tetapi (kadang kala) masih diklaim sebagai daerah jajahan di mana para penguasanya harus membayar upeti.
Penggunaan modern
Pada tahun 1920-an, , Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879-1950), yang juga dikenal sebagai Dr.Setiabudi , memperkenalkan nama untuk menyebut wilayah (indonesia) yang tidak memiliki unsur bahasa asing (india). Kata itu adalah Nusantara.
Definisi Nusantara yang diperkenalkan Setiabudi berbeda dengan definisi pada abad ke-14. pada masa Majapahit, Nusantara didefinisikan sebagai wilayah yang akan ditaklukkan. Setiabudi tidak ingin mengadopsi definisi zaman jahiliah ini, tetapi dia mendefinisikan Nusantara sebagai seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Sumpah Palapa (dimana kata nusantara pertama kali disebutkan), didalam kenyataan sejarah merupakan embrio dari negara kesatuan Repulik Indonesia.
“Sira Gajah Mada pepatih amungkubumi tan ayun amukita palapa, sira Gajah Mada : Lamun huwus kalah nusantara ingsun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seram, Tanjungpura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana ingsun amukti palapa “
Perbedaan Nusantara dan "Malay archipelago"
"Nusantara" pada zaman Majapahit dan Malay Archipelago yg merupakan dasar dari konsep (alam melayu) adalah dua konsep yang memiliki kesamaan cakupan geografis namun terdapat perbedaan sejarah sehingga dua konsep ini tidak dapat digunakan untuk merujuk hal yang sama.
Konsep "Nusantara" murni berasal dari kebudayaan asli indonesia (Majapahit). Hal ini terlihat dari kata Nusantara sendiri yang tidak diambil dari bahasa asing (india). Bangsa Indonesia sebagai keturunan asli (bukan pendatang) dari Majapahit memiliki hak mutlak atas terminologi Nusantara. Sebagai pewaris terminologi Nusantara, maka hakikat dari definisi terminologi ini yaitu wilayah negara adalah tetap. Jikalau dahulu Nusantara merujuk ke wilayah Majapahit, maka sekarang Nusantara merujuk pada wilayah Indonesia.
Sedangkan konsep Malay Archipelago sebenarnya digunakan oleh bangsa asing untuk merujuk wilayah dimana penduduknya menggunakan rumpun bahasa austronesia. Penggunaan kata malay sendiri tidak dimaksudkan untuk merujuk pada melayu, namun lebih kepada karena kata "me-la-yo" yang ditemukan di Jambi merupakan kata tertua pada saat itu. kata "me-la-yo" ini sebenarnya hanya merujuk sebagian kecil wilayah jambi dan tidak memiliki cakupan seluas "Nusantara". Pada perkembangannya sebagian penduduk di asia tenggara menyalah artikan kata Malay Archipelago sebagai konsep epicentris dimana melayu (melayu malaysia) sebagai pusat peradaban di wilayah Malay Archipelago (austronesia).
Dari kesalahan arti Malay Archipelago, kemudian juga berkembang konsep melayu sebagai ras (race). Konsep ini jelas merupakan suatu kesalahan karena melayu merupakan salah satu ethnic group, sama seperti jawa, sunda, bali, dll.
Mengingat penyimpangan dari konsep Malay Archipelago ini dan juga perbedaan sejarah dari kedua terminologi maka terminologi Nusantara dan Malay Archipelago adalah terminologi yang berbeda.
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Minggu, 06 Maret 2011
So santai
hari itu tanggal merah,hari senin bertepatan pada hari kemerdekaan indonesia tanggal 17 agustus,semua orang mengadakan upacara bendera untuk mengenang masa kemerdekaan.Termasuk kami,murid sekolahan yang wajib mengikuti kegiatan tersebut.aq sebagai murid SMPN1 Darma wajib mengikuti upacara,mau tdk mau aq harus mengikuti kegiatan tersebut.malam nya sebelum menjelang hari kegiatan itu aq tidak tahu kalo besok nya akan ada kegiatan tersebut.jadi aq tidur nya malam sekali,aku tenang” saja seperti tanpa ada masalah.ketika menjelang pagi hari nya tiba” teman aq dtg dan mengajak aq ke sekolah.dia memanggil q,”pegi......pegi.....!!!!” kata kedut.kemudian aq datang menghampirinya dengan mata yang redup dan berkata ”ad ap?”.”ayo berangkat ke sekolah” kata kedut.”ke sekolah???emank nya ada apa?” tanya aq.”hari ini kan kita upacara.....!!!”kata si kedut lg.”ooh iy....aq lupa kalo kita hari ini upacara”kata aku sambil kebingungan dan terkejut.hari sudah hampir jam 6.45,tapi aq belum siap ap”.”dut.....tunggu sebentar,aq mau mandi dulu”kata q sambil tergesah.”cepetan.....upacara hampir mulai,percuma aj klo udh di mulai trus kita datang telat,psti gak di boleh masuk”katakedut mnegaskn.”iya-iya sabar donk....aku kan gak tau”kata aq sambil mau mengambil handuk,,Eh lagi asiknya mandi tiba-tiba handphoneku bunyi.Gimana nih, terpaksa deh aku keluar dari kamar mandi berlilit handuk masih basah kuyup.Yak, berhasil mencapai handphone dan kuangkat “ halooowww..tiba-tiba terputus trus aq bilang”sialan ni orang gak tau apa lagi asyik-asyik mandi malah di teleponin .setelah mandi aq berganti baju dengan terburu-terburu,sampai-sampai baju aq tidak rapi.wktu mau berangkat sekolah aq ketinggalan topi,untung si meong (Kedut) mengingat kan aku.Sesampai nya di sekolah kami tepat waktu,”heeeuh......hampir saja,iy gk dut?”kata aq sambil menghembuskan nafas.trus kedut blg”hampir ap ny?kita udah telat niie....buruan”.trus aq bilang"kita...????lo aja kale gwe gak.akhir nya kmi mengikuti upacara dengan lancar,dan gak di marahin sama guru.hihihihi.....Tapi itu waktu upacara lapernya minta ampun,karena td pagi lupa sarapan gara-gara rusuh ha,,ha,,udah gitu upacaranya lama banget lagi,hamper pingsan lemas+panas..Setelah upacara selesai saya langsung lari ke kantin sekolah ga basa-basi lagi “CABUUTTT”..!!!!Sekian.
Minggu, 27 Februari 2011
Dikira Bodong
DIKIRA BODONG
Di semester kemarin,pada suatu hari dimana saya seperti biasa ,bawa motor stiap hari sabtu ke kampus sekalian nginep di kosan teman saya,karena ada pratikum sampe malem jam 7 lebih,jadi kalau misalkan pulang naik kereta jam segitu saya males (Takut ha,,ha,,),,karena teman saya suka bilang suka ada kereta setan hiiii,,,jadi kepaksa stiap malem minggu suka nginep di temen.
Di pagi itulah saya berangkat dari rumah bogor pagi-pagi sekali,saya dengan santainya bawa motor sesampainya di jalan yang mau masuk jalan akses UI,yang lampu merah saya otomatis belok kiri masuk jalan juanda,,taunya Eeh,,ada rajia lalulintas,tapi saya dengan santainya melewati terus diberhentiin sama pak polisi,lalu saya minggir yang dimana pak polisi siap-siap menanyakan surat kendaraan saya,pas saya berhenti dengan santainya karena saya motor komplit seperti biasanya,ketika ditanya sama pak polisi mana surat-surat motor sama SIM,saya langsung melepas tas saya karena saya gak pernah bawa dompet di celan takut kena copet di Indonesia mah gak aman ha,,ha,,!!Pas saya buka tas terus ambil dompet saya kasih SIM tapi STNK mendadak tidak ada di dompet,yang tadinya saya santai karena PD aja ngerasa komplit jadi mendadak panic bukan kepalang,badan langsung keringetan gugup,si bp polisinya menanyakan mana surat motornya,trs dia bilang “Motor lo Bodong y”,,saya langsung tegas menjawab “nggak pak,masa saya bawa motor bodong si,liat saja pelat nopol saya E (Kuningan/Cirebon) masa dari kampung saya berani bawa motor ke kota kosong”saya sambil menegaskan biar si bapak tambah percaya,tapi alhasil tetap saja si bapa nawarin harga damai yang mau disepakati seperti biasanya beres dijalan ha,,ha,,Dasar tapi boleh juga dari pada ribet ngurusin toh saya gak tau daerah sini kalau misalkan mau di urusin ke kantor.
Akhirnya saya diseret ke pinggir warung buat transaksi gelap ha,,ha,,dia nawarin mau berani berapa harga damai,saya melamun sejenak yang jadi masalah uang saya pas banget 50rb,gda lagi terus kalau misalkan pamit dulu buat nuker uang tu si bp udah beringas saja sama uang,,akhirnya saya coba-coba keluarin duit dengan harapan uang saya dikembalian tp si bpk malah menggeretak,,dia bilang “Udah segini cukup dari pada kamu saya tahan terus masalah jadi ribet bisa mahal hayo”,,aduh si bpk lihai amat si,saya bicara dalam hati ha,,ha,,saya coba buat dikasihani “Pak terus saya bekal kuliah dari mana” dia bilang “Terserah kamu lah itu mah”..Ha,,ha,,Parah dah yaudahlah percumah saya debat juga toh gak bakalan kalah tu si bpk,,akhirnya saya memutuskan untuk ngalah,,tapi si bpk gda pamitnya langsung ke jalan lagi huh..
Dengan berat hati saya melangkah memikirkan uang jajan nanti dari mana ya,,ha,,ha,,dah gtu mau nginep..lajut diperjalanan saya kepikiran terus “SIAL-SIAL hari ni gue”..Sampai di kosan saya langsung curhat sama temen dengan harapan mereka dapat simpati sama saya,agar di akhir curhat saya kalau mau pinjam duit mereka susah nolaknya,,ha,,ha,,Dasar gue ha,,ha,,tapi mau gimana lagi tu jalan keluar..Akhirnya di kasih juga tuh uang pinjaman ha,,ha,,Oya keberadaan STNK ada sama kaka saya,yang mana motor sudah dipake waktu malemnya,lupa,,ha,,ha,,jadi cukup sekian saja ceritanya Saya kedepanya untuk lebih teliti lagi mentaati tata tertib lalulintas,agar tidak melanggar undang-undang.
Di semester kemarin,pada suatu hari dimana saya seperti biasa ,bawa motor stiap hari sabtu ke kampus sekalian nginep di kosan teman saya,karena ada pratikum sampe malem jam 7 lebih,jadi kalau misalkan pulang naik kereta jam segitu saya males (Takut ha,,ha,,),,karena teman saya suka bilang suka ada kereta setan hiiii,,,jadi kepaksa stiap malem minggu suka nginep di temen.
Di pagi itulah saya berangkat dari rumah bogor pagi-pagi sekali,saya dengan santainya bawa motor sesampainya di jalan yang mau masuk jalan akses UI,yang lampu merah saya otomatis belok kiri masuk jalan juanda,,taunya Eeh,,ada rajia lalulintas,tapi saya dengan santainya melewati terus diberhentiin sama pak polisi,lalu saya minggir yang dimana pak polisi siap-siap menanyakan surat kendaraan saya,pas saya berhenti dengan santainya karena saya motor komplit seperti biasanya,ketika ditanya sama pak polisi mana surat-surat motor sama SIM,saya langsung melepas tas saya karena saya gak pernah bawa dompet di celan takut kena copet di Indonesia mah gak aman ha,,ha,,!!Pas saya buka tas terus ambil dompet saya kasih SIM tapi STNK mendadak tidak ada di dompet,yang tadinya saya santai karena PD aja ngerasa komplit jadi mendadak panic bukan kepalang,badan langsung keringetan gugup,si bp polisinya menanyakan mana surat motornya,trs dia bilang “Motor lo Bodong y”,,saya langsung tegas menjawab “nggak pak,masa saya bawa motor bodong si,liat saja pelat nopol saya E (Kuningan/Cirebon) masa dari kampung saya berani bawa motor ke kota kosong”saya sambil menegaskan biar si bapak tambah percaya,tapi alhasil tetap saja si bapa nawarin harga damai yang mau disepakati seperti biasanya beres dijalan ha,,ha,,Dasar tapi boleh juga dari pada ribet ngurusin toh saya gak tau daerah sini kalau misalkan mau di urusin ke kantor.
Akhirnya saya diseret ke pinggir warung buat transaksi gelap ha,,ha,,dia nawarin mau berani berapa harga damai,saya melamun sejenak yang jadi masalah uang saya pas banget 50rb,gda lagi terus kalau misalkan pamit dulu buat nuker uang tu si bp udah beringas saja sama uang,,akhirnya saya coba-coba keluarin duit dengan harapan uang saya dikembalian tp si bpk malah menggeretak,,dia bilang “Udah segini cukup dari pada kamu saya tahan terus masalah jadi ribet bisa mahal hayo”,,aduh si bpk lihai amat si,saya bicara dalam hati ha,,ha,,saya coba buat dikasihani “Pak terus saya bekal kuliah dari mana” dia bilang “Terserah kamu lah itu mah”..Ha,,ha,,Parah dah yaudahlah percumah saya debat juga toh gak bakalan kalah tu si bpk,,akhirnya saya memutuskan untuk ngalah,,tapi si bpk gda pamitnya langsung ke jalan lagi huh..
Dengan berat hati saya melangkah memikirkan uang jajan nanti dari mana ya,,ha,,ha,,dah gtu mau nginep..lajut diperjalanan saya kepikiran terus “SIAL-SIAL hari ni gue”..Sampai di kosan saya langsung curhat sama temen dengan harapan mereka dapat simpati sama saya,agar di akhir curhat saya kalau mau pinjam duit mereka susah nolaknya,,ha,,ha,,Dasar gue ha,,ha,,tapi mau gimana lagi tu jalan keluar..Akhirnya di kasih juga tuh uang pinjaman ha,,ha,,Oya keberadaan STNK ada sama kaka saya,yang mana motor sudah dipake waktu malemnya,lupa,,ha,,ha,,jadi cukup sekian saja ceritanya Saya kedepanya untuk lebih teliti lagi mentaati tata tertib lalulintas,agar tidak melanggar undang-undang.
Sabtu, 26 Februari 2011
Hak dan Kewajiban
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.
Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.
Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.
HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
3. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
4. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
5. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
6. 1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
7. 2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
8. 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
9. 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
10. 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
11. 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusiaPengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusia
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
3. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
4. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
5. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
6. 1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
7. 2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
8. 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
9. 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
10. 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
11. 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusiaPengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusia
Pengertian Bentuk Negara
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
• Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
• Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
• Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
• Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
• Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
• Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
• Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
• Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
• Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
• Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
• Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
• Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
• Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
• Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Istilah negara di terjemahkan dari kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan Jerman). “state” (Bahasa Inggris. “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State, etat itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaiman diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.
Sejak kata “negara” diterima secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuaut bangsa yang memiliki kedaulatan. Negara pun mengalami berbagai pemahaman tentang hakikat dirinya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan Politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas samapi dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Negara mempunya dua tugas yaitu :
1. Mengendalikan dan menatur gejala-gejalah kekuasaan yang asosial. Yakni yang bertentangan satu-sama lain. Supaya tidak anatagonistik yang membahayakan.
2. Mengorganisasikan dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Istilah negara di terjemahkan dari kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan Jerman). “state” (Bahasa Inggris. “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State, etat itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaiman diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.
Sejak kata “negara” diterima secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuaut bangsa yang memiliki kedaulatan. Negara pun mengalami berbagai pemahaman tentang hakikat dirinya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan Politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas samapi dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Negara mempunya dua tugas yaitu :
1. Mengendalikan dan menatur gejala-gejalah kekuasaan yang asosial. Yakni yang bertentangan satu-sama lain. Supaya tidak anatagonistik yang membahayakan.
2. Mengorganisasikan dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Pengertian Bangsa
Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.
A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Guibernau: bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
Rudolf Kjellen : membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa
Benedict Anderson :Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara merek
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.
A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Guibernau: bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
Rudolf Kjellen : membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa
Benedict Anderson :Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara merek
Pengertian Warga
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi warga sipil atau pengertian masyarakat sipil. Menurut Henningsen bahwa masyarakat sipil pada dasarnya identik dengan ruang public dalam masyarakat modern yang berfungsi dengan baik. Dalam suatu Negara yang telah mencapai tingkat perkembangan demokrasi yang matang, domein Negara dengan masyarkat sipil tidak lagi relevan untuk dipermasalahkan dan dipertentangkan secara kontradiktif, karena masyarakat sipil adalah Negara itu sendiri dan Negara adalah adalah sebenarnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibangun oleh masyarakat sipil itu sendiri. Warga sipil bukan lah seseorang yang terlibat dalam militer. Menurut Konvensi Jenewa Keempat, merupakan sebuah kejahatan perang untuk menyerang seorang warga sipil yang tidak sedang melakukan penyerangan secara sengaja atau menghancurkan atau mengambil barang milik seorang warga sipil secara tidak perlu.
Meskipun begitu, barang milik seorang warga sipil boleh dihancurkan jika ada tujuan militer; barang milik seorang warga boleh disita untuk keperluan militer; dan kerusakan secara tidak sengaja merupakan sesuatu yang dapat diterima dalam suatu perang.
Definisi warga sipil atau pengertian masyarakat sipil. Menurut Henningsen bahwa masyarakat sipil pada dasarnya identik dengan ruang public dalam masyarakat modern yang berfungsi dengan baik. Dalam suatu Negara yang telah mencapai tingkat perkembangan demokrasi yang matang, domein Negara dengan masyarkat sipil tidak lagi relevan untuk dipermasalahkan dan dipertentangkan secara kontradiktif, karena masyarakat sipil adalah Negara itu sendiri dan Negara adalah adalah sebenarnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibangun oleh masyarakat sipil itu sendiri. Warga sipil bukan lah seseorang yang terlibat dalam militer. Menurut Konvensi Jenewa Keempat, merupakan sebuah kejahatan perang untuk menyerang seorang warga sipil yang tidak sedang melakukan penyerangan secara sengaja atau menghancurkan atau mengambil barang milik seorang warga sipil secara tidak perlu.
Meskipun begitu, barang milik seorang warga sipil boleh dihancurkan jika ada tujuan militer; barang milik seorang warga boleh disita untuk keperluan militer; dan kerusakan secara tidak sengaja merupakan sesuatu yang dapat diterima dalam suatu perang.
Sabtu, 19 Februari 2011
Si King Of Ceroboh
SI CEROBOH
Pada suatu hari tepatnya pada hari kamis,yang dimana saya kuliah seperti biasa.Di hari itu saya berangkat kuliah,tetapi sebelum kuliah masuk kampus saya seperti biasa datang ke kosan teman saya dulu yg sudah menjadi kebiasaan saya sebelum ngampus bermalas-malasan dikosan he,,he,,!!
Sampailah pada jam jam setengah 1,yang dimana perkuliah saya akan dimulai pada jam 1 siang,lalu saya bilang sama teman saya ntuk segera bergegas berangkat ke kampus agar tidak telat masuk,akan tetapi saya telat masuk karena teman saya emang agak lelet dalam menentukan waktu.Akhirnya siap-siap berangkat dan teman saya pinjam motorke sesama teman kosanya,dikasihlah motor pinjamannya dan kamipun berangkat menuju kampus.
Setelah itu saya masuk kelas dan ternyata itu dosen sudah ada sebelum kami dan teman-teman lain berada di kelas,sesampainya berada dikelas dosen berbincang-bincang yang dimana menyinggung-nyinggung situasi tadi sebelum pelajaran di mulai,tetapi itu dosen sangat santai enak klo di dalam kelas banyak humor ha,,ha,,dosen menyinggung kami terus-terusan sampai perkuliahan selesai dengan candaan yang asik,,kata dosen dengan santainya saya baru sekarang ngerasain yang namanya dosen nunggu mahasiswa dikelas,bukan sebaliknya yang seharusnya mahasiswalah yang nunggu dosen di kelas ha,,ha,,Lucu juga si itu dosen santai banget sindiranya,,ma’af ya pak kami telat masuk..Singkat cerita saja dosen menerangkan materi pelajaran yang harus kerjakan tentang Pendidikan kewarganegaraan yang mencakup Warga,Bangsa,Negara,Bentuk Negara,HAM,Hak & kewajiban. Jadi dalam mata kuliah ini kita membuat tulisan atau blog karangan sendiri yang ada sangkut pautanya sama Poin-poin tadi,karena dalam semester ini Pendidikan kewarganegaraan adalah bagian Softskill. Dosen memberikan salah satu contoh dari poin tersebut yang warga,adalah bagai mana menjadi warga Negara yang baik dengan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Negara kita. Dosen memberikan salah satu contohnya,adalah bila mana kita kena tilang karena tidak punya SIM atau lupa bawa STNK dan orang tua kita bila mana tidak memberikan uang jajan kepada kita sebelum kita bekerja adalah sebuah pelanggaran HAM,lucu juga ya,,ha,,ha,,tapi itu emang benar apa adanya.
Akhirnya selesai sudah pelajaran Dari dosen ini yang memang baik ha,,ha,,terus kamipun bergegas pulang,sesampainya di palkiran teman saya yang ceroboh kebagetan gak ketulung,berbisik ke pada saya “Per punya uang receh seribu gak”?saya jawab tidak,emang ga ada receh,saya bingung disitu ini orang gak bawa SIM apa males ngluarin dompet,karena sudah menjadi kebiasaan kampus kami dari dulu kalau males ngluarin STNK dari dompet,jadi mau ngeluarin motor dari palkiran hanya cukup dengan 1000 saja,yang tidak sebanding dengan resiko yang akan dipikul sama satpam kampus kalau ada kasus kemalingan,,ha,,ha,,tapi ya itulah Indonesia DUIT..DUIT..Kalau ngasih STNK muka satpamnya asem,,ha,,ha,,Piss pak security..
Kembali ke cerita lagi,,teman saya panik dia tadi pinjem motor gak sa ma STNKnya dia emang ceroboh “King” bawa motor saja sudah kaya kuping kerbau kemasukan semut za,,Gilanya minta ampun,kalau dibonceng sama dia seras nyawa kita lagi dilotre,,ha,,ha,,!!Teman saya tadi lagi panic mau ngeluarin uang saja biar segala urusan lancer maksudnya,,ha,,ha,,tapi sayang si satpam sudah curiga duluan sama muka teman saya yang panik,jadi otomatis si satpam minta STNK,apa yang terjadi teman saya Cuma cenga-cengo saja liat saya,malu,takut disangka maling,gemeteran dan saya hanya ketawa-ketawa saja,abis dasar orang Indonesia gak piker panjang udah tau kalau palkiran kampus yang penting STNK,ni mah pake serba santai saja.Akhirnya si satpam minta foto kopi KTP atau SIM,dikasihlah itu foto kopian buat pegangan dia kalau ada apa-apa.
Kamipun pulang ke kosan dengan ketawa-ketawa gara-gara kejadian tadi,kami berfikiran sama apa yang barusan kata dosen tadi,eh malah kejadian sama kita ha,,ha,,jadi lumayan buat bahan blog kami.Sekian
Pada suatu hari tepatnya pada hari kamis,yang dimana saya kuliah seperti biasa.Di hari itu saya berangkat kuliah,tetapi sebelum kuliah masuk kampus saya seperti biasa datang ke kosan teman saya dulu yg sudah menjadi kebiasaan saya sebelum ngampus bermalas-malasan dikosan he,,he,,!!
Sampailah pada jam jam setengah 1,yang dimana perkuliah saya akan dimulai pada jam 1 siang,lalu saya bilang sama teman saya ntuk segera bergegas berangkat ke kampus agar tidak telat masuk,akan tetapi saya telat masuk karena teman saya emang agak lelet dalam menentukan waktu.Akhirnya siap-siap berangkat dan teman saya pinjam motorke sesama teman kosanya,dikasihlah motor pinjamannya dan kamipun berangkat menuju kampus.
Setelah itu saya masuk kelas dan ternyata itu dosen sudah ada sebelum kami dan teman-teman lain berada di kelas,sesampainya berada dikelas dosen berbincang-bincang yang dimana menyinggung-nyinggung situasi tadi sebelum pelajaran di mulai,tetapi itu dosen sangat santai enak klo di dalam kelas banyak humor ha,,ha,,dosen menyinggung kami terus-terusan sampai perkuliahan selesai dengan candaan yang asik,,kata dosen dengan santainya saya baru sekarang ngerasain yang namanya dosen nunggu mahasiswa dikelas,bukan sebaliknya yang seharusnya mahasiswalah yang nunggu dosen di kelas ha,,ha,,Lucu juga si itu dosen santai banget sindiranya,,ma’af ya pak kami telat masuk..Singkat cerita saja dosen menerangkan materi pelajaran yang harus kerjakan tentang Pendidikan kewarganegaraan yang mencakup Warga,Bangsa,Negara,Bentuk Negara,HAM,Hak & kewajiban. Jadi dalam mata kuliah ini kita membuat tulisan atau blog karangan sendiri yang ada sangkut pautanya sama Poin-poin tadi,karena dalam semester ini Pendidikan kewarganegaraan adalah bagian Softskill. Dosen memberikan salah satu contoh dari poin tersebut yang warga,adalah bagai mana menjadi warga Negara yang baik dengan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Negara kita. Dosen memberikan salah satu contohnya,adalah bila mana kita kena tilang karena tidak punya SIM atau lupa bawa STNK dan orang tua kita bila mana tidak memberikan uang jajan kepada kita sebelum kita bekerja adalah sebuah pelanggaran HAM,lucu juga ya,,ha,,ha,,tapi itu emang benar apa adanya.
Akhirnya selesai sudah pelajaran Dari dosen ini yang memang baik ha,,ha,,terus kamipun bergegas pulang,sesampainya di palkiran teman saya yang ceroboh kebagetan gak ketulung,berbisik ke pada saya “Per punya uang receh seribu gak”?saya jawab tidak,emang ga ada receh,saya bingung disitu ini orang gak bawa SIM apa males ngluarin dompet,karena sudah menjadi kebiasaan kampus kami dari dulu kalau males ngluarin STNK dari dompet,jadi mau ngeluarin motor dari palkiran hanya cukup dengan 1000 saja,yang tidak sebanding dengan resiko yang akan dipikul sama satpam kampus kalau ada kasus kemalingan,,ha,,ha,,tapi ya itulah Indonesia DUIT..DUIT..Kalau ngasih STNK muka satpamnya asem,,ha,,ha,,Piss pak security..
Kembali ke cerita lagi,,teman saya panik dia tadi pinjem motor gak sa ma STNKnya dia emang ceroboh “King” bawa motor saja sudah kaya kuping kerbau kemasukan semut za,,Gilanya minta ampun,kalau dibonceng sama dia seras nyawa kita lagi dilotre,,ha,,ha,,!!Teman saya tadi lagi panic mau ngeluarin uang saja biar segala urusan lancer maksudnya,,ha,,ha,,tapi sayang si satpam sudah curiga duluan sama muka teman saya yang panik,jadi otomatis si satpam minta STNK,apa yang terjadi teman saya Cuma cenga-cengo saja liat saya,malu,takut disangka maling,gemeteran dan saya hanya ketawa-ketawa saja,abis dasar orang Indonesia gak piker panjang udah tau kalau palkiran kampus yang penting STNK,ni mah pake serba santai saja.Akhirnya si satpam minta foto kopi KTP atau SIM,dikasihlah itu foto kopian buat pegangan dia kalau ada apa-apa.
Kamipun pulang ke kosan dengan ketawa-ketawa gara-gara kejadian tadi,kami berfikiran sama apa yang barusan kata dosen tadi,eh malah kejadian sama kita ha,,ha,,jadi lumayan buat bahan blog kami.Sekian
Langganan:
Postingan (Atom)