Sabtu, 26 Februari 2011

Pengertian Warga

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi warga sipil atau pengertian masyarakat sipil. Menurut Henningsen bahwa masyarakat sipil pada dasarnya identik dengan ruang public dalam masyarakat modern yang berfungsi dengan baik. Dalam suatu Negara yang telah mencapai tingkat perkembangan demokrasi yang matang, domein Negara dengan masyarkat sipil tidak lagi relevan untuk dipermasalahkan dan dipertentangkan secara kontradiktif, karena masyarakat sipil adalah Negara itu sendiri dan Negara adalah adalah sebenarnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibangun oleh masyarakat sipil itu sendiri. Warga sipil bukan lah seseorang yang terlibat dalam militer. Menurut Konvensi Jenewa Keempat, merupakan sebuah kejahatan perang untuk menyerang seorang warga sipil yang tidak sedang melakukan penyerangan secara sengaja atau menghancurkan atau mengambil barang milik seorang warga sipil secara tidak perlu.
Meskipun begitu, barang milik seorang warga sipil boleh dihancurkan jika ada tujuan militer; barang milik seorang warga boleh disita untuk keperluan militer; dan kerusakan secara tidak sengaja merupakan sesuatu yang dapat diterima dalam suatu perang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar