Kamis, 04 November 2010

Prinsip Ekonomi Koperasi

Definisi

 UU No. 25/1992Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

SALAH SATUNYA PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
          Prinsip Munkner
          Prinsip Rochdale
          Prinsip Raiffeisen
          Prinsip Herman Schulze
          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

1.MUNKNER
          Keanggotaan bersifat sukarela
          Keanggotaan terbuka
          Pengembangan anggota
          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
          Perkumpulan dengan sukarela
          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          Pendidikan anggota

A.PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Kemandirian
          Pendidikan perkoperasian
          Kerjasama antar koperasi

2.ROCHDALE
          Pengawasan secara demokratis
          Keanggotaan yang terbuka
          Bunga atas modal dibatasi
          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
          Netral terhadap politik dan agama
3.RAIFFEISEN
          Swadaya
          Daerah kerja terbatas
          SHU untuk cadangan
          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
          Usaha hanya kepada anggota
          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.HERMAN SCHULZE
          Swadaya
          Daerah kerja tak terbatas
          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
          Tanggung jawab anggota terbatas
          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.ICA
          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
          Adanya pembatasan bunga atas modal
          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Kemandirian
          Pendidikan perkoperasian
          Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar