Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
• Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
• Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
• Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
• Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
• Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
• Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
• Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Sabtu, 26 Februari 2011
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Istilah negara di terjemahkan dari kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan Jerman). “state” (Bahasa Inggris. “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State, etat itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaiman diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.
Sejak kata “negara” diterima secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuaut bangsa yang memiliki kedaulatan. Negara pun mengalami berbagai pemahaman tentang hakikat dirinya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan Politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas samapi dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Negara mempunya dua tugas yaitu :
1. Mengendalikan dan menatur gejala-gejalah kekuasaan yang asosial. Yakni yang bertentangan satu-sama lain. Supaya tidak anatagonistik yang membahayakan.
2. Mengorganisasikan dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Istilah negara di terjemahkan dari kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan Jerman). “state” (Bahasa Inggris. “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State, etat itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaiman diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.
Sejak kata “negara” diterima secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuaut bangsa yang memiliki kedaulatan. Negara pun mengalami berbagai pemahaman tentang hakikat dirinya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan Politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas samapi dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Negara mempunya dua tugas yaitu :
1. Mengendalikan dan menatur gejala-gejalah kekuasaan yang asosial. Yakni yang bertentangan satu-sama lain. Supaya tidak anatagonistik yang membahayakan.
2. Mengorganisasikan dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Pengertian Bangsa
Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.
A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Guibernau: bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
Rudolf Kjellen : membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa
Benedict Anderson :Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara merek
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.
A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Guibernau: bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
Rudolf Kjellen : membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa
Benedict Anderson :Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara merek
Pengertian Warga
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi warga sipil atau pengertian masyarakat sipil. Menurut Henningsen bahwa masyarakat sipil pada dasarnya identik dengan ruang public dalam masyarakat modern yang berfungsi dengan baik. Dalam suatu Negara yang telah mencapai tingkat perkembangan demokrasi yang matang, domein Negara dengan masyarkat sipil tidak lagi relevan untuk dipermasalahkan dan dipertentangkan secara kontradiktif, karena masyarakat sipil adalah Negara itu sendiri dan Negara adalah adalah sebenarnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibangun oleh masyarakat sipil itu sendiri. Warga sipil bukan lah seseorang yang terlibat dalam militer. Menurut Konvensi Jenewa Keempat, merupakan sebuah kejahatan perang untuk menyerang seorang warga sipil yang tidak sedang melakukan penyerangan secara sengaja atau menghancurkan atau mengambil barang milik seorang warga sipil secara tidak perlu.
Meskipun begitu, barang milik seorang warga sipil boleh dihancurkan jika ada tujuan militer; barang milik seorang warga boleh disita untuk keperluan militer; dan kerusakan secara tidak sengaja merupakan sesuatu yang dapat diterima dalam suatu perang.
Definisi warga sipil atau pengertian masyarakat sipil. Menurut Henningsen bahwa masyarakat sipil pada dasarnya identik dengan ruang public dalam masyarakat modern yang berfungsi dengan baik. Dalam suatu Negara yang telah mencapai tingkat perkembangan demokrasi yang matang, domein Negara dengan masyarkat sipil tidak lagi relevan untuk dipermasalahkan dan dipertentangkan secara kontradiktif, karena masyarakat sipil adalah Negara itu sendiri dan Negara adalah adalah sebenarnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibangun oleh masyarakat sipil itu sendiri. Warga sipil bukan lah seseorang yang terlibat dalam militer. Menurut Konvensi Jenewa Keempat, merupakan sebuah kejahatan perang untuk menyerang seorang warga sipil yang tidak sedang melakukan penyerangan secara sengaja atau menghancurkan atau mengambil barang milik seorang warga sipil secara tidak perlu.
Meskipun begitu, barang milik seorang warga sipil boleh dihancurkan jika ada tujuan militer; barang milik seorang warga boleh disita untuk keperluan militer; dan kerusakan secara tidak sengaja merupakan sesuatu yang dapat diterima dalam suatu perang.
Sabtu, 19 Februari 2011
Si King Of Ceroboh
SI CEROBOH
Pada suatu hari tepatnya pada hari kamis,yang dimana saya kuliah seperti biasa.Di hari itu saya berangkat kuliah,tetapi sebelum kuliah masuk kampus saya seperti biasa datang ke kosan teman saya dulu yg sudah menjadi kebiasaan saya sebelum ngampus bermalas-malasan dikosan he,,he,,!!
Sampailah pada jam jam setengah 1,yang dimana perkuliah saya akan dimulai pada jam 1 siang,lalu saya bilang sama teman saya ntuk segera bergegas berangkat ke kampus agar tidak telat masuk,akan tetapi saya telat masuk karena teman saya emang agak lelet dalam menentukan waktu.Akhirnya siap-siap berangkat dan teman saya pinjam motorke sesama teman kosanya,dikasihlah motor pinjamannya dan kamipun berangkat menuju kampus.
Setelah itu saya masuk kelas dan ternyata itu dosen sudah ada sebelum kami dan teman-teman lain berada di kelas,sesampainya berada dikelas dosen berbincang-bincang yang dimana menyinggung-nyinggung situasi tadi sebelum pelajaran di mulai,tetapi itu dosen sangat santai enak klo di dalam kelas banyak humor ha,,ha,,dosen menyinggung kami terus-terusan sampai perkuliahan selesai dengan candaan yang asik,,kata dosen dengan santainya saya baru sekarang ngerasain yang namanya dosen nunggu mahasiswa dikelas,bukan sebaliknya yang seharusnya mahasiswalah yang nunggu dosen di kelas ha,,ha,,Lucu juga si itu dosen santai banget sindiranya,,ma’af ya pak kami telat masuk..Singkat cerita saja dosen menerangkan materi pelajaran yang harus kerjakan tentang Pendidikan kewarganegaraan yang mencakup Warga,Bangsa,Negara,Bentuk Negara,HAM,Hak & kewajiban. Jadi dalam mata kuliah ini kita membuat tulisan atau blog karangan sendiri yang ada sangkut pautanya sama Poin-poin tadi,karena dalam semester ini Pendidikan kewarganegaraan adalah bagian Softskill. Dosen memberikan salah satu contoh dari poin tersebut yang warga,adalah bagai mana menjadi warga Negara yang baik dengan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Negara kita. Dosen memberikan salah satu contohnya,adalah bila mana kita kena tilang karena tidak punya SIM atau lupa bawa STNK dan orang tua kita bila mana tidak memberikan uang jajan kepada kita sebelum kita bekerja adalah sebuah pelanggaran HAM,lucu juga ya,,ha,,ha,,tapi itu emang benar apa adanya.
Akhirnya selesai sudah pelajaran Dari dosen ini yang memang baik ha,,ha,,terus kamipun bergegas pulang,sesampainya di palkiran teman saya yang ceroboh kebagetan gak ketulung,berbisik ke pada saya “Per punya uang receh seribu gak”?saya jawab tidak,emang ga ada receh,saya bingung disitu ini orang gak bawa SIM apa males ngluarin dompet,karena sudah menjadi kebiasaan kampus kami dari dulu kalau males ngluarin STNK dari dompet,jadi mau ngeluarin motor dari palkiran hanya cukup dengan 1000 saja,yang tidak sebanding dengan resiko yang akan dipikul sama satpam kampus kalau ada kasus kemalingan,,ha,,ha,,tapi ya itulah Indonesia DUIT..DUIT..Kalau ngasih STNK muka satpamnya asem,,ha,,ha,,Piss pak security..
Kembali ke cerita lagi,,teman saya panik dia tadi pinjem motor gak sa ma STNKnya dia emang ceroboh “King” bawa motor saja sudah kaya kuping kerbau kemasukan semut za,,Gilanya minta ampun,kalau dibonceng sama dia seras nyawa kita lagi dilotre,,ha,,ha,,!!Teman saya tadi lagi panic mau ngeluarin uang saja biar segala urusan lancer maksudnya,,ha,,ha,,tapi sayang si satpam sudah curiga duluan sama muka teman saya yang panik,jadi otomatis si satpam minta STNK,apa yang terjadi teman saya Cuma cenga-cengo saja liat saya,malu,takut disangka maling,gemeteran dan saya hanya ketawa-ketawa saja,abis dasar orang Indonesia gak piker panjang udah tau kalau palkiran kampus yang penting STNK,ni mah pake serba santai saja.Akhirnya si satpam minta foto kopi KTP atau SIM,dikasihlah itu foto kopian buat pegangan dia kalau ada apa-apa.
Kamipun pulang ke kosan dengan ketawa-ketawa gara-gara kejadian tadi,kami berfikiran sama apa yang barusan kata dosen tadi,eh malah kejadian sama kita ha,,ha,,jadi lumayan buat bahan blog kami.Sekian
Pada suatu hari tepatnya pada hari kamis,yang dimana saya kuliah seperti biasa.Di hari itu saya berangkat kuliah,tetapi sebelum kuliah masuk kampus saya seperti biasa datang ke kosan teman saya dulu yg sudah menjadi kebiasaan saya sebelum ngampus bermalas-malasan dikosan he,,he,,!!
Sampailah pada jam jam setengah 1,yang dimana perkuliah saya akan dimulai pada jam 1 siang,lalu saya bilang sama teman saya ntuk segera bergegas berangkat ke kampus agar tidak telat masuk,akan tetapi saya telat masuk karena teman saya emang agak lelet dalam menentukan waktu.Akhirnya siap-siap berangkat dan teman saya pinjam motorke sesama teman kosanya,dikasihlah motor pinjamannya dan kamipun berangkat menuju kampus.
Setelah itu saya masuk kelas dan ternyata itu dosen sudah ada sebelum kami dan teman-teman lain berada di kelas,sesampainya berada dikelas dosen berbincang-bincang yang dimana menyinggung-nyinggung situasi tadi sebelum pelajaran di mulai,tetapi itu dosen sangat santai enak klo di dalam kelas banyak humor ha,,ha,,dosen menyinggung kami terus-terusan sampai perkuliahan selesai dengan candaan yang asik,,kata dosen dengan santainya saya baru sekarang ngerasain yang namanya dosen nunggu mahasiswa dikelas,bukan sebaliknya yang seharusnya mahasiswalah yang nunggu dosen di kelas ha,,ha,,Lucu juga si itu dosen santai banget sindiranya,,ma’af ya pak kami telat masuk..Singkat cerita saja dosen menerangkan materi pelajaran yang harus kerjakan tentang Pendidikan kewarganegaraan yang mencakup Warga,Bangsa,Negara,Bentuk Negara,HAM,Hak & kewajiban. Jadi dalam mata kuliah ini kita membuat tulisan atau blog karangan sendiri yang ada sangkut pautanya sama Poin-poin tadi,karena dalam semester ini Pendidikan kewarganegaraan adalah bagian Softskill. Dosen memberikan salah satu contoh dari poin tersebut yang warga,adalah bagai mana menjadi warga Negara yang baik dengan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Negara kita. Dosen memberikan salah satu contohnya,adalah bila mana kita kena tilang karena tidak punya SIM atau lupa bawa STNK dan orang tua kita bila mana tidak memberikan uang jajan kepada kita sebelum kita bekerja adalah sebuah pelanggaran HAM,lucu juga ya,,ha,,ha,,tapi itu emang benar apa adanya.
Akhirnya selesai sudah pelajaran Dari dosen ini yang memang baik ha,,ha,,terus kamipun bergegas pulang,sesampainya di palkiran teman saya yang ceroboh kebagetan gak ketulung,berbisik ke pada saya “Per punya uang receh seribu gak”?saya jawab tidak,emang ga ada receh,saya bingung disitu ini orang gak bawa SIM apa males ngluarin dompet,karena sudah menjadi kebiasaan kampus kami dari dulu kalau males ngluarin STNK dari dompet,jadi mau ngeluarin motor dari palkiran hanya cukup dengan 1000 saja,yang tidak sebanding dengan resiko yang akan dipikul sama satpam kampus kalau ada kasus kemalingan,,ha,,ha,,tapi ya itulah Indonesia DUIT..DUIT..Kalau ngasih STNK muka satpamnya asem,,ha,,ha,,Piss pak security..
Kembali ke cerita lagi,,teman saya panik dia tadi pinjem motor gak sa ma STNKnya dia emang ceroboh “King” bawa motor saja sudah kaya kuping kerbau kemasukan semut za,,Gilanya minta ampun,kalau dibonceng sama dia seras nyawa kita lagi dilotre,,ha,,ha,,!!Teman saya tadi lagi panic mau ngeluarin uang saja biar segala urusan lancer maksudnya,,ha,,ha,,tapi sayang si satpam sudah curiga duluan sama muka teman saya yang panik,jadi otomatis si satpam minta STNK,apa yang terjadi teman saya Cuma cenga-cengo saja liat saya,malu,takut disangka maling,gemeteran dan saya hanya ketawa-ketawa saja,abis dasar orang Indonesia gak piker panjang udah tau kalau palkiran kampus yang penting STNK,ni mah pake serba santai saja.Akhirnya si satpam minta foto kopi KTP atau SIM,dikasihlah itu foto kopian buat pegangan dia kalau ada apa-apa.
Kamipun pulang ke kosan dengan ketawa-ketawa gara-gara kejadian tadi,kami berfikiran sama apa yang barusan kata dosen tadi,eh malah kejadian sama kita ha,,ha,,jadi lumayan buat bahan blog kami.Sekian
Minggu, 28 November 2010
"TOLOL"
“TOLOL”
Dihari biasa kami anak-anak mantan 1EA03 emang tali persahabatan gak putus Cuma hanya gara-gara sekarang kami mencar-mencar beda kelas,tapi justru karena beda kelas kami semakin lebih akrab karna jarang ketemu tiap menit.Singkat ceritanya salah satu teman saya ada yang ngundang ke acara ultahnya buat kumpul-kumpul sama makan-makan ha,,ha,,dari sinilah kami pun menyusun rencana sama konfirmasi sama anak-anak buat ngerencanain buat pergi ke rumah temen saya yang ulta tersebut.Seelidik demi selidik kamipun menemukan waktu yang cukup buat anak-anak setuju tanpa ada halangan masalah jadwal kuliah yang berbeda-beda.Kamipun sepakat di hari sabtu dan ngumpul di tempat biasa yaitu di kosan Spongebob blakang kmpus E djln,Pa ma’an tepatnya..ha,,ha,,!?
Sampailah di hari H,yang mana janji mau pada berangkat jam 11,tapi kumpul di kosan jam 10,Saya sama teman saya ber3 datang lebih awal dari pagi buat ngondisiin teman-teman lagi,karena saya emang sudah pasti mengira kalau anak-anak yang lain pasti pada ngaret-ngaret waktu,,maka dari itu saya mempertegas lagi smsin teman-teman buat mengingatkan lagi agar cepat-cepat datang ke kosan,tapi hasilnya nihil mereka pada datang jam ½ 12,dari ssana lah saya kesel banget,tapi saya sabar saja maklum orang Indonesia,,ha,,ha,,!?
Kami pun pergi dari tempat menuju rumah teman kami yang ngadain acara makan kenyang,,ha,,ha,,tapi ada masalah sedikit kalau tempat yang kita tuju emang terbilang jauh sekali,tapi ada salah satu dari kami yang udah pernah kerumahnya tapi dia bilang lupa-lupa ingat,ditanya lagi buat mastiin lebih beerat ke ingat katanya,akhirnya tanpa piker panjang lagi kamipun berangkat dengan penunjuk jalan yang payah sekali,,ha,,ha,,saya diperjalanan nyasar beberapa kali sampe kesal sekali karena teman saya “TOLOL” udah tau gak tau jalan,malah maen tebak-tebakan ngasah filling ingatan teman saya yang katanya sudah pernah kerumah teman saya yang satu ini lagi ultah.Tadinya saya mau usulin buat hubungin oragnya buat ngasih petunjuk buat jalan yang kita ambil,,Eeh,,Emang pada “TOLOL” mala pada diem saja,,yawdah saya juga terbawa emosi jadi kesal,akhirnya saya diemin saja mau sampai kapan ketololanya,,Saya sudah kesal sekali karena hal ini sering terjadi sama saya kalau setiap kali dalam perjalanan suka nyasar-nyasar ha,,ha,,akhirnya saya nyerah juga saking udah keselnya sama otak teman saya,akhirnya saya hubungin juga teman saya,buat ngasih keberadaan kami sekarang dimana,buat teman saya ngasih petunjuk klo ngga djmput saja ditempat yang mudah di cari,,akhirnya teman saya usulin kalau kami dijemput saja ditempat mudah,tapi kabar ini bwlum saya sampaikan pada yang lain,karena saya masih menunggu kesadaran mereka,tapi akhirnya mereka sadar juga dengan ngehubungin kalau mereka nyasar dan butuh bantuan dupaya dijemput.kami pun sepakat untuk nunggu jemputan ditempat mudah dicari depan Mall.Singakt cerita lagi kamipun dijemput dan kamipun pergi,tapi apalah daya ketololan teman saya gak berakhir sampai kelegaan kami karena dijemput sama orang yang punya hajat,ketika dalam perljalanan dipinpin sama yang punya hajat,tau apa yang terjadi??Teman kami masih saja ada yang nyasar lagi alesanya mereka tidak melihat kami yang benar ngambil jalan,,ha,,ha,,dasar “TOLOL”,dah tau kami jalan perlahan agar yang lain bisa ngikut dari belakang,eh malah meleng nyasar lagi,,dasar,,Ha,,ha,,ha..Rasa kesal saya makin memuncak juga nih ke level yang danger..!?Singkat cerita lagi kamipun sampai ditempat dan senang-senang,,Ma’af ditempat gak diceritain,karena hal-hal biasa saja Cuma makan sama ngobrol-ngobrol saja.Sekian
Dihari biasa kami anak-anak mantan 1EA03 emang tali persahabatan gak putus Cuma hanya gara-gara sekarang kami mencar-mencar beda kelas,tapi justru karena beda kelas kami semakin lebih akrab karna jarang ketemu tiap menit.Singkat ceritanya salah satu teman saya ada yang ngundang ke acara ultahnya buat kumpul-kumpul sama makan-makan ha,,ha,,dari sinilah kami pun menyusun rencana sama konfirmasi sama anak-anak buat ngerencanain buat pergi ke rumah temen saya yang ulta tersebut.Seelidik demi selidik kamipun menemukan waktu yang cukup buat anak-anak setuju tanpa ada halangan masalah jadwal kuliah yang berbeda-beda.Kamipun sepakat di hari sabtu dan ngumpul di tempat biasa yaitu di kosan Spongebob blakang kmpus E djln,Pa ma’an tepatnya..ha,,ha,,!?
Sampailah di hari H,yang mana janji mau pada berangkat jam 11,tapi kumpul di kosan jam 10,Saya sama teman saya ber3 datang lebih awal dari pagi buat ngondisiin teman-teman lagi,karena saya emang sudah pasti mengira kalau anak-anak yang lain pasti pada ngaret-ngaret waktu,,maka dari itu saya mempertegas lagi smsin teman-teman buat mengingatkan lagi agar cepat-cepat datang ke kosan,tapi hasilnya nihil mereka pada datang jam ½ 12,dari ssana lah saya kesel banget,tapi saya sabar saja maklum orang Indonesia,,ha,,ha,,!?
Kami pun pergi dari tempat menuju rumah teman kami yang ngadain acara makan kenyang,,ha,,ha,,tapi ada masalah sedikit kalau tempat yang kita tuju emang terbilang jauh sekali,tapi ada salah satu dari kami yang udah pernah kerumahnya tapi dia bilang lupa-lupa ingat,ditanya lagi buat mastiin lebih beerat ke ingat katanya,akhirnya tanpa piker panjang lagi kamipun berangkat dengan penunjuk jalan yang payah sekali,,ha,,ha,,saya diperjalanan nyasar beberapa kali sampe kesal sekali karena teman saya “TOLOL” udah tau gak tau jalan,malah maen tebak-tebakan ngasah filling ingatan teman saya yang katanya sudah pernah kerumah teman saya yang satu ini lagi ultah.Tadinya saya mau usulin buat hubungin oragnya buat ngasih petunjuk buat jalan yang kita ambil,,Eeh,,Emang pada “TOLOL” mala pada diem saja,,yawdah saya juga terbawa emosi jadi kesal,akhirnya saya diemin saja mau sampai kapan ketololanya,,Saya sudah kesal sekali karena hal ini sering terjadi sama saya kalau setiap kali dalam perjalanan suka nyasar-nyasar ha,,ha,,akhirnya saya nyerah juga saking udah keselnya sama otak teman saya,akhirnya saya hubungin juga teman saya,buat ngasih keberadaan kami sekarang dimana,buat teman saya ngasih petunjuk klo ngga djmput saja ditempat yang mudah di cari,,akhirnya teman saya usulin kalau kami dijemput saja ditempat mudah,tapi kabar ini bwlum saya sampaikan pada yang lain,karena saya masih menunggu kesadaran mereka,tapi akhirnya mereka sadar juga dengan ngehubungin kalau mereka nyasar dan butuh bantuan dupaya dijemput.kami pun sepakat untuk nunggu jemputan ditempat mudah dicari depan Mall.Singakt cerita lagi kamipun dijemput dan kamipun pergi,tapi apalah daya ketololan teman saya gak berakhir sampai kelegaan kami karena dijemput sama orang yang punya hajat,ketika dalam perljalanan dipinpin sama yang punya hajat,tau apa yang terjadi??Teman kami masih saja ada yang nyasar lagi alesanya mereka tidak melihat kami yang benar ngambil jalan,,ha,,ha,,dasar “TOLOL”,dah tau kami jalan perlahan agar yang lain bisa ngikut dari belakang,eh malah meleng nyasar lagi,,dasar,,Ha,,ha,,ha..Rasa kesal saya makin memuncak juga nih ke level yang danger..!?Singkat cerita lagi kamipun sampai ditempat dan senang-senang,,Ma’af ditempat gak diceritain,karena hal-hal biasa saja Cuma makan sama ngobrol-ngobrol saja.Sekian
Sabtu, 27 November 2010
KOPERASI SEKOLAH
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong terebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seseorang untuk semua dan semua untuk seorang.
Tujuan koperasi sekolah adalah mendidik, menamakan, memelihara kesadaran hidup bergotong royong, memupuk rasa cinta pada sekolah, menenamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin dalam hidup bergotong royong, sebagai sarana untuk belajar dan berkarya, serta sarana untuk mendapatkan alat-alat kebutuhan sekolah.
Ciri-ciri koperasi sekolah adalah ke anggotaanya mempunyai jangka waktu yang terbatas artinya masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah tamat, penyelenggaraan koperari sekolah disesuaikan dengan tugas siswa sehingga tidak mengganggu jam pelajaran, anggota koperasi sekolah terdiri dari siswa dan kalau ada yang mengurus juga siswa.
Jenis barang dan jasa yang diusahakan oleh koperasi sekolah adalah barang-barang yang menunjang proses belajar-mengajar, makanan dan minuman ringan, jasa simpan pinjam.
Manfaat koperasi sekolah bagi siswa adalah untuk memudahkan siswa-siswi membeli kebutuhan sekolah seperti alat tulis, atribut-atribut sekolah dan lain-lain dan agar siswa tidak mondar mandir mencari warung diluar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan Guru dan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong terebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seseorang untuk semua dan semua untuk seorang.
Tujuan koperasi sekolah adalah mendidik, menamakan, memelihara kesadaran hidup bergotong royong, memupuk rasa cinta pada sekolah, menenamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin dalam hidup bergotong royong, sebagai sarana untuk belajar dan berkarya, serta sarana untuk mendapatkan alat-alat kebutuhan sekolah.
Ciri-ciri koperasi sekolah adalah ke anggotaanya mempunyai jangka waktu yang terbatas artinya masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah tamat, penyelenggaraan koperari sekolah disesuaikan dengan tugas siswa sehingga tidak mengganggu jam pelajaran, anggota koperasi sekolah terdiri dari siswa dan kalau ada yang mengurus juga siswa.
Jenis barang dan jasa yang diusahakan oleh koperasi sekolah adalah barang-barang yang menunjang proses belajar-mengajar, makanan dan minuman ringan, jasa simpan pinjam.
Manfaat koperasi sekolah bagi siswa adalah untuk memudahkan siswa-siswi membeli kebutuhan sekolah seperti alat tulis, atribut-atribut sekolah dan lain-lain dan agar siswa tidak mondar mandir mencari warung diluar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan Guru dan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Langganan:
Postingan (Atom)